Hukum & Kriminal

Bos Dana Syariah Dibui, Kerugian Korban Fantastis

Avatar
×

Bos Dana Syariah Dibui, Kerugian Korban Fantastis

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. [Foto: Antara]

ByKlik.com | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mencapai RP2,4 triliun.

Keduanya yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL) serta Direktur Utama dan pemegang saham Taufiq Aljufri (TA). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Senin, 9 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan diperlukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan, termasuk pendalaman aliran dana dan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga  Lagi, Operasi Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 86 Kg di Langsa

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Safri, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami skema penyaluran dana PT DSI yang diduga bermasalah. Tersangka Taufiq Aljufri dicecar 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal menjalani pemeriksaan lebih mendalam dengan 138 pertanyaan.

“Pemeriksaan difokuskan pada peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan,” jelas Ade Safri.

Penyidik juga masih mendalami nilai pasti kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk jumlah korban yang terdampak dari aktivitas penyaluran dana PT DSI.

Baca Juga  Sindikat Love Scamming Terendus di Yogyakarta

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka MY untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade Safri.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus PT DSI akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh modus kejahatan, aliran dana, serta total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.