Berita Utama

Pemkab Aceh Tamiang Sahkan 7.737 Rumah Korban Banjir

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Tamiang Sahkan 7.737 Rumah Korban Banjir

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah warga terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025, Kabupaten Aceh Tamiang. (Ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah warga terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025. SK tersebut mencakup sebanyak 7.737 unit rumah yang dinyatakan memenuhi kriteria pada tahap pertama.

Keputusan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat koordinasi terkait hasil verval pendataan rumah korban banjir, yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij, menjelaskan bahwa jumlah 7.737 rumah tersebut merupakan bagian awal dari SK BNBA Tahap I yang disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga  Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level Proaktif

“SK ini merupakan hasil tahap pertama pendataan rumah warga terdampak banjir yang telah diverifikasi dan divalidasi di lapangan,” ujar Farij dalam keterangan resminya.

Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang juga tengah mempersiapkan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang terhadap rumah warga yang sebelumnya masuk kategori TMK (tidak memenuhi kriteria). Verval ulang tersebut akan dilakukan dengan menambahkan indikator baru, sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis dari BNPB.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah berencana melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai bagian dari tim verifikasi dan validasi ulang, guna memastikan pendataan berjalan lebih akurat dan transparan.

Baca Juga  Brimob Bersihkan MIN Swadaya Ulim Pascabencana di Pidie Jaya

Pemkab Aceh Tamiang juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait proses verval pendataan rumah korban banjir. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme, kriteria, serta tahapan pendataan yang sedang berlangsung.

“Ke depan, kami akan terus memaksimalkan proses pendataan pada tahapan berikutnya agar seluruh warga terdampak bencana banjir dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farij.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap seluruh rangkaian proses verifikasi dan validasi pendataan rumah korban bencana hidrometeorologi dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak.***