Byklik.com | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih disiplin, tertib, dan fokus.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 sebagai respons atas tantangan dunia pendidikan di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital di kalangan peserta didik. Melalui surat edaran ini, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur, membatasi, hingga melarang penggunaan gawai selama jam sekolah berlangsung.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Langkah tersebut diambil guna memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif tanpa gangguan yang berpotensi mengalihkan konsentrasi.
Dalam ketentuannya, setiap gawai yang dibawa ke lingkungan sekolah wajib dinonaktifkan atau disetel dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah. Selanjutnya, gawai disimpan di tempat khusus yang disediakan oleh pihak sekolah hingga jam pelajaran berakhir.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak bersifat mutlak. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran tertentu, sepanjang mendapat izin serta pengawasan dari guru yang bersangkutan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, teknologi perlu ditempatkan sesuai fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan.
“Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.
Selain itu, Disdik Aceh juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali murid. Sekolah diharapkan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan keluarga peserta didik agar penggunaan gawai dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah.
Murthalamuddin berharap, kebijakan ini mampu menjadikan sekolah-sekolah di Aceh sebagai ruang belajar yang lebih kondusif, aman, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda secara berkelanjutan.***
Surat Edaran lengkap unduh disini.











