Byklik.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui dua operasi terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Aceh dengan total barang bukti mencapai sekitar 360 kilogram.
Dari dua pengungkapan tersebut, BNN menyita 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja, serta mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis, 5 Februari 2026, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang terorganisasi dan berskala besar.
“BNN terus melakukan penegakan hukum secara terukur dengan mengedepankan profesionalitas, sinergi antarlembaga, dan akuntabilitas,” ujar Suyudi.
Penyelundupan 160 Kilogram Sabu Digagalkan di Aceh Timur
Kasus pertama terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Aceh. Operasi dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ. Dari penggeledahan kendaraan roda empat yang dikemudikannya, petugas menemukan lima karung plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 100 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil dan dua telepon genggam sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu, 4 Februari 2026. Tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali mengamankan sekitar 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dengan demikian, total sabu yang disita dari jaringan ini mencapai sekitar 160 kilogram.
Berdasarkan penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pemasok dari luar negeri. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
200 Kilogram Ganja Jaringan Aceh–Medan Disita di Sumatera Utara
Kasus kedua diungkap pada Selasa, 3 Februari 2026 di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi ini dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.
Petugas mengamankan tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS. Dari hasil penggeledahan dua kendaraan yang mereka gunakan, ditemukan delapan karung berisi 148 paket ganja dengan berat bruto sekitar 200 kilogram. Selain ganja, petugas juga menyita dua unit mobil dan tiga telepon genggam.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jaringan yang lebih luas.
Selamatkan Lebih dari Satu Juta Jiwa
BNN memperkirakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp209,5 miliar.
BNN menegaskan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat, keamanan, serta ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan akan terus diperkuat secara komprehensif dan humanis.
BNN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).***











