Headline

Blokir Dicabut, Grok Kembali Beroperasi

Bambang Iskandar Martin
×

Blokir Dicabut, Grok Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI Grok. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membuka kembali akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok di Tanah Air, Selasa, 3 Februari 2026. Kebijakan ini disertai sejumlah persyaratan ketat terkait pengawasan konten dan kepatuhan terhadap hukum nasional.

Sebelumnya, layanan AI yang dikembangkan oleh X Corp tersebut sempat diblokir menyusul kontroversi terkait keluaran konten eksplisit yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa pemulihan akses Grok dilakukan setelah X Corp menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem moderasi konten serta memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi hukum Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa operasional layanan ini akan berada di bawah pengawasan ketat.

Baca Juga  Usai Pimpin Apel Hari Pertama Masuk Kerja, Sekda Aceh Utara Sidak Kantor Dinas

Pengawasan tersebut mencakup mekanisme audit dan evaluasi berkala guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum digital nasional. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.

Keputusan pembukaan kembali akses Grok menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku industri teknologi. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi pengembangan inovasi teknologi dan keterbukaan informasi, selama tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan publik.

Baca Juga  Gubernur Aceh Imbau Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Namun, sejumlah kalangan lainnya mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam penegakan regulasi serta pengawasan berkelanjutan guna mencegah potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan perkembangan teknologi global dengan kepentingan nasional, termasuk perlindungan hukum, nilai budaya, dan keamanan ruang digital Indonesia.***