Headline

Imran: GCG Jadi Kunci Perbaikan Kinerja PDAM Tirta Pase

Bambang Iskandar Martin
×

Imran: GCG Jadi Kunci Perbaikan Kinerja PDAM Tirta Pase

Sebarkan artikel ini
Dirut PDAM Tirta Pase Aceh Utara, Imean, S.T., M.S.M. (Ist)

Byklik.com | Lhoksukon – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pase Aceh Utara terus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Langkah tersebut dinilai strategis dalam mendorong peningkatan kinerja perusahaan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Direktur Utama PDAM Tirta Pase Aceh Utara, Imran, S.T., M.S.M., mengatakan implementasi GCG dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyiapan dokumen serta pemenuhan berbagai indikator kinerja yang dievaluasi secara berkala.

“Hasilnya, pada November 2024, PDAM Tirta Pase memperoleh predikat ‘baik’ dalam penilaian GCG dan menerima penghargaan dari BPKP Aceh sebagai perusahaan air minum daerah pertama yang dinilai konsisten menerapkan GCG,” ujar Imran, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penerapan GCG tidak hanya berorientasi pada capaian administratif, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Indikator kinerja yang dievaluasi setiap tahun oleh BPKP menjadi acuan utama dalam pengelolaan operasional perusahaan.

Baca Juga  Menaker Kunjungi Museum Tsunami Aceh, Tekankan Pentingnya Edukasi dan Riset Kebencanaan

Namun demikian, Imran mengakui PDAM Tirta Pase masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada sektor infrastruktur. Sejumlah instalasi pengolahan air, bak pengendap lumpur, serta jaringan pipa distribusi utama dilaporkan mengalami kerusakan dan kebocoran. Selain itu, sekitar 8.000 unit meter air juga mengalami kerusakan, sehingga berdampak pada pencatatan pemakaian air dan pendapatan perusahaan.

“Keterbatasan anggaran membuat penggantian meter air harus dilakukan secara bertahap. Saat ini kami hanya mampu mengganti sekitar 500 unit meter air per tahun, karena jika dilakukan sekaligus membutuhkan biaya hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Imran menambahkan, kerugian akibat bencana banjir yang melanda wilayah operasional PDAM Tirta Pase diperkirakan mencapai lebih dari Rp36 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga gangguan operasional akibat terhentinya penagihan rekening pelanggan yang berdampak pada penurunan produktivitas penjualan.

Di sisi lain, manajemen PDAM Tirta Pase turut memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan karyawan sebagai bagian dari reformasi tata kelola. Upaya tersebut dilakukan melalui pembayaran gaji tepat waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penyediaan dana pensiun, serta pemberian insentif dan kenaikan gaji guna meningkatkan disiplin dan responsivitas pegawai dalam melayani masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Mualem Lepas Keberangkatan Rombongan Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Penerapan GCG dinilai semakin relevan ketika perusahaan menghadapi bencana banjir yang sempat mengganggu operasional. Dengan keterbatasan peralatan dan anggaran, PDAM Tirta Pase melakukan langkah mitigasi secara mandiri agar pelayanan air bersih tetap berjalan dan tidak berdampak pada kesejahteraan karyawan maupun keberlangsungan perusahaan.

Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi manajemen dalam memperkuat perencanaan mitigasi bencana ke depan, mengingat wilayah operasional Perumdam Tirta Pase tergolong rawan banjir.

Saat ini, PDAM Tirta Pase melayani sekitar 43.000 pelanggan yang tersebar di 23 kecamatan. Pascabanjir, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa kebocoran jaringan akibat kerusakan sambungan rumah serta penurunan tingkat penagihan rekening air.

Manajemen menyatakan akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada pelanggan, mengingat biaya operasional perusahaan harus dipenuhi setiap bulan. “Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran,” tutup Imran.***