Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan red notice terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid. Red notice tersebut diterbitkan atas permintaan Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa red notice itu telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid, atau dikenal dengan inisial MRC, telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu lalu,” ujar Brigjen Pol. Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah mengidentifikasi keberadaan MRC di luar negeri, namun informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan penyidikan. Tim dari Interpol Indonesia juga telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti proses pencarian dan penegakan hukum.
Brigjen Pol. Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
“Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menjadi buronan internasional, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan transnasional dan internasional,” jelasnya.
Polri memastikan akan terus berkoordinasi dengan Interpol dan aparat penegak hukum negara terkait guna membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***











