Berita Utama

Dituding Terlibat, PT IBAS Tegaskan Tak Buka Lahan

Bambang Iskandar Martin
×

Dituding Terlibat, PT IBAS Tegaskan Tak Buka Lahan

Sebarkan artikel ini
PT. Ika Bina Agro Wisesa (IBAS). (Ist)

Byklik.com | Lhoksukon – PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) membantah tudingan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pembukaan lahan di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Bantahan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu dan pemberitaan yang mengaitkan nama perusahaan dengan pembukaan lahan di kawasan tersebut.

Kuasa hukum PT IBAS, Ismuhar, S.H., menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki, menguasai, ataupun mengelola lahan perkebunan di Desa Lubok Pusaka. Ia menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan milik masyarakat setempat dan berada di luar areal konsesi perusahaan.

“PT IBAS tidak pernah melakukan pembukaan lahan maupun penebangan pohon di lokasi tersebut. Aktivitas yang terjadi dilakukan oleh masyarakat secara mandiri untuk keperluan bercocok tanam,” kata Ismuhar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca Juga  Dua Unit Rumah di Desa Cut Mamplam Hangus Terbakar

Menurutnya, klarifikasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Gakkum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam pemeriksaan, masyarakat Desa Lubok Pusaka juga telah memberikan keterangan dan mengakui bahwa pembukaan lahan dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa keterlibatan PT IBAS.

Ismuhar menjelaskan, pembukaan lahan oleh masyarakat telah berlangsung sejak 1995. Pada 2016 dan 2022, masyarakat disebut telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) sebagai bentuk pengakuan kepemilikan tanah. Masyarakat juga mengakui bertanggung jawab atas penebangan sejumlah pohon yang digunakan sebagai jembatan penghubung dari Desa Lubok Pusaka ke Dusun Sara Raja, wilayah yang selama ini terisolasi.

Baca Juga  Wagub Aceh Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Rp98 Juta

Ia menambahkan, masyarakat baru mengetahui sebagian lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung pada 2024, setelah Dinas Kehutanan melakukan survei dan menyatakan sekitar 17 hektare lahan warga berada dalam kawasan hutan lindung. Setelah informasi tersebut disampaikan, masyarakat tidak lagi melanjutkan aktivitas pembersihan lahan di area tersebut.

PT IBAS menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap bersikap kooperatif serta patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan mencegah munculnya persepsi keliru yang berpotensi merugikan pihak tertentu.***