ByKlik.com | Lhoksukon — Personel Polsek Baktiya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik pengolahan sagu di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran air sungai yang berubah menjadi hitam pekat akibat limbah pabrik tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasi Humas AKP Bambang, mengonfirmasi bahwa pengecekan langsung ke lokasi dilakukan untuk memverifikasi keluhan warga yang merasa terganggu dengan kondisi lingkungan di sekitar pabrik.
Berdasarkan hasil peninjauan, pihak kepolisian menemukan bukti kuat adanya aktivitas pembuangan limbah langsung ke badan air. Kondisi ini secara signifikan mengubah kualitas air sungai di kawasan hilir.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa benar pabrik sagu tersebut sedang beroperasi melakukan pengolahan sagu. Air limbah hasil pengolahan diketahui dialirkan ke arah sungai, sehingga menyebabkan aliran air ke hilir menjadi tercemar,” jelas AKP Bambang.
Laporan dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa selain perubahan warna air menjadi hitam pekat, limbah tersebut juga menimbulkan aroma tidak sedap. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem sungai dan menghambat aktivitas harian warga yang bergantung pada sumber air tersebut.
Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian telah memanggil pemilik pabrik untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini juga akan melibatkan satuan khusus untuk mendalami adanya unsur pidana lingkungan.
“Selanjutnya, Polsek Baktiya akan berkoordinasi dengan Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk senantiasa mematuhi regulasi pengelolaan limbah. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna memastikan kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat luas. []











