Berita Utama

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir

Sebarkan artikel ini

Byklik.com | Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana banjir, menyusul belum optimalnya proses pemulihan di sejumlah wilayah terdampak. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 25 Januari hingga 31 Januari 2026.

Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM, pada Selasa, 27 Januari 2026.

“Bupati Aceh Utara telah menandatangani SK perpanjangan masa tanggap darurat penanganan bencana banjir dari 25 Januari sampai 31 Januari 2026,” ujar Muntasir.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil observasi dan evaluasi penanganan di lapangan. Hingga kini, progres pemulihan pascabencana dinilai masih berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga  Pertamina Kirim BBM Lewat Udara ke Daerah Terisolasi

Menurut Muntasir, meski banjir telah berlalu sekitar dua bulan, kondisi di sejumlah wilayah masih memprihatinkan. Tumpukan kayu sisa banjir serta permukiman warga yang tertimbun lumpur belum sepenuhnya dibersihkan. Kondisi tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, kepada Menteri Sosial saat penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia akibat banjir.

“Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian dan kerja sama semua pihak agar proses pemulihan dapat berjalan lebih baik dan lebih cepat,” katanya.

Selain mendorong percepatan pembersihan wilayah terdampak, pemerintah daerah juga memprioritaskan pemindahan warga yang masih bertahan di tenda-tenda darurat ke hunian sementara (Huntara). Pemkab Aceh Utara juga merencanakan pemberian bantuan jaminan hidup berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar Rp45.000 per orang per bulan, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Baca Juga  Aparatur Blang Peuria Desak Refocusing Dana Desa untuk Pemulihan Banjir

Lebih lanjut, Muntasir menyebutkan bahwa Bupati Aceh Utara telah menetapkan pembangunan 4.000 unit hunian tetap (Huntap) pada gelombang pertama dan 9.707 unit Huntap pada gelombang kedua. Saat ini, data calon penerima bantuan masih dalam tahap verifikasi oleh BPBD bersama BNPB guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Verifikasi data terus dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sesuai harapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara,” pungkasnya.***