Humaniora

Kenaikan Honor Guru Honorer Belum Jawab Biaya Hidup

Avatar
×

Kenaikan Honor Guru Honorer Belum Jawab Biaya Hidup

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara menyerahkan sertifikat penghargaan kepada guru berprestasi pada peringatan Hardikda ke-66. (Foto: Dok. Humas Pemkab Aceh Utara)

ByKlik.com | Jakarta – Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026 dinilai belum mampu memenuhi standar kebutuhan dasar, di tengah melonjaknya biaya hidup, sehingga kesejahteraan para pendidik masih berada pada level yang memprihatinkan.

“Biaya hidup di daerah pemilihan saya saja, berdasarkan data penerima KIP Kuliah, mencapai sekitar Rp800.000 per bulan. Itu masih jauh di atas insentif yang diterima guru honorer, padahal mereka banyak yang sudah menanggung kebutuhan keluarga,” kata Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqi, Senin, 26 Januari 2026.

Fikri mengungkapkan, dalam pidato kenegaraan Agustus 2024, pemerintah sempat menyampaikan rencana kenaikan insentif hingga Rp500.000. Namun, realisasi yang turun menjadi Rp400.000 diduga dipengaruhi oleh pergeseran prioritas anggaran negara.

Baca Juga  Usai Gelar Baksos, Kapolda Aceh Kunjungi Air Terjun Tujuh Bidadari di Aceh Utara

Ia juga menanggapi kritik masyarakat yang menilai kenaikan tersebut terlalu kecil. Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru honorer tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas sistem birokrasi pengupahan di sektor pendidikan.

“Berbeda dengan perusahaan yang bisa menentukan upah berdasarkan keuntungan, negara harus menghadapi keterbatasan anggaran serta persoalan status kepegawaian yang beragam, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan DPR terus mendorong pemerintah agar menemukan formulasi yang adil dan berkelanjutan, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap guru honorer yang memegang peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga  DPR Desak BRIN Perkuat Riset Kebencanaan yang Aplikatif dan Terintegrasi

Ia mengakui rendahnya kesejahteraan kerap memaksa guru honorer mencari pekerjaan tambahan, yang berpotensi mengganggu fokus dan kualitas pengajaran di sekolah.

Untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum.

“Perjuangan menaikkan kesejahteraan guru honorer tidak boleh berhenti di angka Rp400.000. Guru adalah ujung tombak masa depan bangsa dan harus diperlakukan secara layak,” tegas Fikri.