ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatra. Fokus utama percepatan ini mencakup wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk menjamin ketersediaan lahan yang aman dan berkekuatan hukum.
“Baik di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi spasial, Provinsi Aceh memiliki potensi ketersediaan lahan paling signifikan untuk relokasi pengungsi. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 52 bidang Hak Guna Usaha (HGU) terdampak bencana dengan total luas mencapai 81.551 hektare.
Lahan-lahan tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk menjadi lokasi Huntap. Selain itu, terdapat beberapa sumber lahan pendukung lainnya di Aceh, yakni 80.047 hektare HGU yang telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Selanjutnya 10 HGU seluas 2.546 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana serta lahan Eks HGU berupa dua bidang HGU seluas 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
“Artinya, jika Huntap menggunakan eks HGU atau HGU dengan jarak aman satu kilometer, lahannya sudah kami siapkan,” tegas Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyediaan lahan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari tanah hak pakai pemerintah daerah, HGU BUMN, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat.
Untuk lahan yang bersumber dari aset BUMN, proses pelepasan tanah harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan wajib memperoleh persetujuan dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah berstatus tanah negara, pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi dan daftar penerima hunian.
Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, tersedia beberapa skema, antara lain pemberian hak rutin, reforma agraria/redistribusi tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat menerima Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
Sebagai bagian dari percepatan, Kementerian ATR/BPN tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam satgas tersebut, ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni penguatan koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan dan pelepasan tanah.
Selain di Aceh, potensi serupa juga diidentifikasi di Sumatra Utara dengan 18 bidang HGU (24.418 hektare) dan Sumatra Barat dengan 33 bidang HGU (88.405 hektare) yang siap dikonversi menjadi lahan hunian bagi korban bencana. []











