Byklik.com | Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan Menag sebagai upaya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Menag menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Menurutnya, sebagian ASN Kemenag tetap menjalankan tugas saat momentum Lebaran, misalnya untuk mengawal program masjid ramah pemudik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan kerukunan di tengah masyarakat, mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” kata Nasaruddin.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden RI Prabowo Subianto juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian,” ujar Presiden.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program masjid ramah pemudik.











